Komisi II Apresiasi Masukan IPPAT Terkait RUU Pertanahan
Komisi II DPR RI mengapresiasi dan menyambut positif masukan dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terkait RUU Pertanahan yang tengah digodok DPR. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan IPPAT, Selasa (4/3) di ruang rapat Komisi II.
“Kami mengapresiasi dan menyambut positif masukan dari IPPAT untuk RUU Pertanahan. Bahkan IPPAT membuat 573 DIM (Daftar InventarisasiMasalah), yang artinya melebihi DIM yang disusun pemerintah sendiri yang jumlahnya hanya 568,”ungkap Hakam.
Dilanjutkannya, ada beberapa substansi baik khusus atau umum yang disampaikan oleh IPPAT, seperti akta otentik, Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam sebagai pijakan hukum UU Pertanahan. Selain itu,dalam DIM yang disampaikan IPPAT juga diusulkan adanya lembaga pertanahan sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.
“Masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk dari IPPAT tersebut akan kami tampung, agar UU Pertanahan yang Insya Allah akan diselesaikan sebelum tanggal 30 September nanti menjadi sebuah UU yang komprehensif dan bisa menampung seluruh masukan dan asipirasi dari masyarakat. Karena UU Pertanahan yang tengah dibahas ini menjembatani berbagai sektor perundang-undangan yang telah terbentuk, seperti UU Kenotariatan, maka kami akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi,”paparnya. (Ayu) foto:ry/parle